penyitaan hotel di daerah semarang
Berbagai macam transaksi mencurigakan dari aliran dana hotel
dan terdeteksi oleh PPATK.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan pihak PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan terjadi pada tahun 2020. Informasi ini kemudian diberikan kepada pihak Bareskrim Polri untuk menyidik lebih lanjut akan hal tersebut.
Helfi menerangkan laporan ini selanjutnya diteruskan oleh pihak Bareskrim Polri dan akhirnya ditemukan adanya perbuatan hukum terhadap informasi transaksi mencurigakan tersebut. Hasilnya, dilakukan penyitaan terhadap aset yang bersumber dari judi online.
Alhamdulillah dari pengungkapan ini, hari ini saya sampaikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka yang pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu FA. Dua-duanya sudah cukup bukti artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Brigjen Helfi menyampaikan PT AJP terbukti telah menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss. Sementara tersangka FH merupakan salah satu pengelola dari Hotel Aruss yang dibangun PT AJP.
Terkait masalah modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola Hotel itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP.
![](https://iblue.id/wp-content/uploads/2025/01/476619-1024x682.jpg)