Maraknya perjudian online di kalangan muda

Maraknya kasus perjudian di masyarakat telah menjadi permasalahan yang tak pernah selesai sejak bertahun-tahun lamanya. Kini, praktik perjudian makin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah transaksi judiĀ onlineĀ mencapai sebesar Rp327 triliun pada akhir tahun 2023. Satuan Pemberantas Perjudian
Daring juga mencata banyak sekali orang terjebak dalam judi online, yang dimana
sebanyak 2,38 juta orang dan 80 persennya merupakan kelompok ekonomi
kebawah.

Perjudian online di kalangan muda telah menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan seiring dengan meningkatnya aksesibilitas internet dan perangkat digital. Banyak faktor yang berkontribusi terhadap peningkatan partisipasi remaja dalam perjudian online, termasuk kemudahan akses, anonimitas, dan kurangnya kontrol orang tua.

Remaja sering tertarik dengan perjudian online karena berbagai alasan, seperti mencari hiburan, tekanan dari teman sebaya, atau keinginan untuk cepat mendapatkan uang. Iklan yang agresif dan mudah diaksesnya situs perjudian melalui aplikasi dan media sosial juga memainkan peran besar dalam menarik minat mereka.

Dampak dari keterlibatan dalam perjudian online bisa sangat serius, termasuk risiko kecanduan, masalah keuangan, dan gangguan kesehatan mental. Remaja mungkin mengalami kesulitan dalam mengendalikan dorongan untuk berjudi, yang dapat mengarah pada perilaku kompulsif dan konsekuensi negatif lainnya, seperti penurunan prestasi akademik dan masalah hubungan sosial.

Untuk mengatasi masalah ini, penting bagi orang tua dan pendidik untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko perjudian online dan memberikan edukasi tentang pengelolaan uang serta pengambilan keputusan yang bertanggung jawab. Selain itu, regulasi yang lebih ketat dan kebijakan perlindungan konsumen yang lebih baik diperlukan untuk melindungi kelompok rentan ini dari dampak negatif perjudian online.