Kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) telah mengalami kemajuan. Sebanyak 24 pegawai Komdigi ditangkap karena terlibat dalam kasus tersebut, sementara empat orang lainnya masih dalam status buron. Para tersangka tersebut terdiri dari beberapa peran, seperti agen yang mencari situs judi online dan pengelola daftar situsĀ judiĀ online.
Puluhan tersangka ini terbagi dalam sejumlah kelas berdasarkan peran nya masing masing. Yakni tersangka A, BN, HE dan J masih (DPO) selaku bandar atau pemiliki situs, kemudian tersangka B, BS, HF, JH (DPO) dan C (DPO) selaku staff yang mencari situs judi online untuk menawarkan kerja sama.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.